Omprengan Ditilang, Omprengan Dibutuhkan

Omprengan Ditilang, Omprengan Dibutuhkan

- detikNews
Senin, 14 Apr 2008 09:42 WIB
Jakarta - Omprengan alias angkutan pelat hitam memang tak ada dalam peraturan, karena itu jadi sasaran razia polisi. Namun, tak dapat disangkal pula, omprengan dibutuhkan publik.

"Kita ini sebagai polisi hanya mengawal UU. Selama UU mengatakan begitu ya omprengan kita tangkap," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Barat Kompol Mujiono ketika dihubungi detikcom, Senin (14/4/2008).

Namun, tidak semua omprengan bisa ditangkap polisi. Karena pada jam-jam sibuk kendaraan sangat padat, sehingga tidak mungkin ada penindakan.
Mujiono juga tak menutup mata, bahwa di satu sisi, omprengan memang dibutuhkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul dibutuhkan. Faktornya mungkin angkutan umum belum bagus, belum nyaman. Mudah-mudahan pemerintah bisa menyediakan angkutan yang lebih bagus," kata dia.

Menanggapi demo omprengan yang meminta kejelasan status pada DPR, Mujiono juga mengatakan yang menjadikan resmi atau tidak adalah pemerintah. Pengamanan untuk demo omprengan di wilayah Jakarta Barat, hingga pukul 09.20 aman, lancar dan terkendali.

"Hingga pukul 09.20 WIB masih aman. Belum ada tanda-tanda mereka akan lewat perbatasan (Jakbar-Tangerang). Tapi kami dapat informasi dari Kasatlantas Tangerang, ada 40 orang masih berkumpul di Batu Ceper. Kalau mau ke DPR ya koordinasilah," ujar dia. (nwk/nrl)


Berita Terkait