Menunggu Gebrakan Marwan di Gedung Bundar

Menunggu Gebrakan Marwan di Gedung Bundar

- detikNews
Senin, 14 Apr 2008 09:04 WIB
Jakarta - Seperti telah diduga, Kapusdiklat Kejagung, Marwan Effendy, terpilih menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Keppres pengangkatan Marwan diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2008 dan langsung diumumkan Kejagung.
 
Marwan menyingkirkan 2 rivalnya di Kejagung yang sama-sama diajukan sebagai calon Jampidus kepada Tim Penilai Akhir (TPA). Mereka adalah SesJamintel Masyhudi Ridwan dan SesJamwas Halius Hosein.
 
Sebelumnya, banyak pihak yang langsung pesimis begitu nama Marwan mencuat dalam bursa calon Jampidsus. Sebagian berharap bukan dia yang tampil menggantikan Kemas Yahya Rahman.
 
Maklum, setidaknya ada 2 hal yang membuat masyarakat ragu terhadap sosok yang satu ini. Yakni isu plagiat disertasi yang dilakukannya saat kuliah S3 di Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, tahun 2004. Satu lagi, Marwan diduga melakukan pemerasan US$ 100 ribu saat mengusut kasus pembobolan BNI 46.

Bagi Marwan, semua tuduhan miring tersebut telah ditampiknya berulangkali. Bahkan, dia mengatakan tidak peduli lagi terhadap omongan negatif yang belum tentu benar itu.
 
"Dulu, Pak Antasari (Antasari Azhar, Ketua KPK) juga begitu. Dihantam kanan-kiri itu biasa. Itu hanya untuk menjatuhkan saja," ujar Marwan kepada detikcom sesaat setelah pengumuman Jampidsus.
 
Yang penting, kata Marwan, dirinya siap bekerja di posisinya yang baru. Memimpin pemberantasan korupsi di gedung bundar, sebutan kantor Jampidsus. Selain itu, memulihkan kredibilitas jajarannya yang rusak gara-gara kasus Jaksa Urip Tri Gunawan.
 
Marwan adalah pria kelahiran Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada tanggal 13 Agustus 1953. Meski baru mengabdikan diri di Kejaksaan pada 1980-an, karirnya melesat dan tergolong jaksa yang cukup senior.
 
Jabatan stukturalnya di korps Adhyaksa diawali saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Liwa pada 1996. 3 Tahun kemudian, dia menjadi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi lampung (1999).
 
Dari Lampung, Marwan diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung (2000). Selanjutnya, Marwan mulai berkarir di Kejati tingkat I, yakni Kejati DKI Jakarta dengan jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (2002).
 
Masih di tempat dan kurun waktu yang sama, jaksa dengan pangkat bintang 2 itu menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Pada saat itulah Marwan tersandung kasus suap saat mengusut kasus BNI dimana Adrian Waworuntu sebagai pelaku utama pembobolan bank plat merah itu.
 
Marwan menjadi asisten Umum Jaksa Agung 2 tahun kemudian (2004) dan berikutnya Wakajati Jawa Timur. Selanjutnya, dia menjadi Direktur Penuntutan di Gedung Bundar semasa Jampidsus masih di tangan Hendarman Supandji.
 
Karirnya semakin cemerlang ketika dipromosikan menjadi Kajati Jatim. Jabatan terakhirnya sebagai Kapusdiklat Kejagung dimulai pada pertengahan 2007 lalu.
 
Selama di daerah, banyak pejabat daerah yang diseret Marwan dalam kasus korupsi. Saat menjadi Kajati Jatim misalnya, Marwan menjebloskan bupati Banyuwangi, Syamsul Hadi, dalam perkara korupsi pengadaan galangan kapal senilai Rp 25 miliar. Bupati Magetan, Saleh Muljono, juga harus menginap di hotel prodeo oleh geliat pemberantasan korupsi Marwan.
 
Namun, beberapa di antara terdakwa korupsi di Jatim yang kasusnya sempat ditangani Marwan bebas di pengadilan tingkat pertama. Sebut saja kasus pembangunan Pasar Induk Agrobisnis (PIA) di Sidohardjo. 4 Terdakwa dalam kasus itu dibebaskan oleh majelis hakim. Contoh lain adalah vonis bebas calon anggota KPU Syamsul Bahri dan Kepala Bulog Jember.
 
Hal itu rupanya tidak menyurutkan langkah Marwan untuk terus membarantas korupsi. Tahun lalu dia menjadi salah satu wakil Kejaksaan yang maju dalam seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada waktu fit and proper test di depan anggota dewan, berhembuslah isu plagiat desertasi yang dilakukan Marwan.
 
Gedung Bundar memang tidak sementereng KPK. Meski gagal menjadi pimpinan komisi tersebut, Marwan kini memimpin bagian di Kejagung yang menangani tindak pidana bersifat khusus, korupsi. Kita tunggu gebrakan Marwan di Gedung Bundar.
(irw/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads