Indra Setiawan Sudah Bebas

Indra Setiawan Sudah Bebas

- detikNews
Senin, 14 Apr 2008 07:43 WIB
Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Indra Setiawan sudah bebas. Dia dibebaskan Senin (14/4/2008) dini hari tadi dari rutan Mabes Polri.

"Iya sudah (dibebaskan). Tadi pukul 01.00," ujar pengacara Indra, Antawirya J Dipodiputra ketika dihubungi detikcom, pukul 07.30 WIB.

Antawirya sendiri menemani Indra selama proses pembebasan kliennya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra divonis satu tahun penjara pada persidangan di PN Jakarta Pusat 11 Februari 2008 lalu. Dia dijerat dengan pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP yang menjadikannya tersangka membantu pembunuhan berencana.

Sebelum divonis 1 tahun oleh hakim, Indra telah tinggal di balik terali besi selama 301 hari. Sehingga Indra tinggal menghabiskan 2 bulan di penjara pasca vonis itu. (nwk/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait