Penegasan ini disampaikan Direktur Walhi Riau Jhoni Setiawan Mundung kepada detikcom, Sabtu (12/4/2008) dalam menanggapi pengaduan Serikat Pekerja (SP) karyawan RAPP ke Komnas HAM.
Menurut Jhoni, para karyawan dimanfaatkan PT RAPP sebagai bentuk upaya menutupi kesalahan manajemen yang menghalangi tugas kepolisian untuk mengambil kayu lelang sitaan negara dari hasil pembalakan liar milik PT Madukoro, anak perusahaan PT RAPP sendiri.
“Bukan kami bermaksud membela polisi dalam hal ini. Tapi kami melihat karyawan itu hanya dimanfaatkan PT RAPP dalam hal untuk mempertahankan kayu hasil lelangan. Perusahaan itu keberatan kayu lelangan tidak jatuh ke tangan mereka,” kata Jhoni
Kalau bicara pelanggaran HAM, imbuh Jhoni, pihaknya mencatat dalam kurun waktu 2004 hingga 2007 setidaknya ada 15 kasus pelanggaran HAM yang dilakukan PT RAPP di Riau. Pelanggaran HAM yang dilakukan itu, semuanya tidak terlepas dari sengketa lahan antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan.
“Setiap ada sengketa lahan dengan masyarakat adat, PT RAPP selalu mengkedepankan dengan cara kekerasan. Karyawannya dikerahkan untuk melawan masyarakat yang tidak bersedia menyerahkan tanah ulayatnya. Kami punyak bukti rekaman video penyerangan karyawan RAPP ke masyarakat adat. Mestinya karyawan yang mengadu ke Komnas HAM itu sadarlah, kalau mereka hanya diperalat PT RAPP,” ujar dia.
Menurut Jhoni, jika memang ada unsur pelanggaran dalam kasus bentrok Polres melawan karyawan, Komnas HAM dipersilakan untuk menindak lanjuti. Kalau memang terbukti polisi melanggar HAM, Komnas HAM harus menindak tegas. Namun semua pihak juga harus melihat secara luas, bahwa dalam masalah ini kehadiran polisi untuk mengambil kayu lelangan merupakan hak negara juga.
“Sekalipun kami tidak sependapat karena kayu lelangan itu tidak diberikan kesempatan masyarakat setempat untuk ikut tender, namun kapasitas polisi mengambil barang bukti itu juga bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Lantas mengapa RAPP menghalangi tugas polisi?,” tukas dia.
Masih menurut Jhoni, penangkapan puluhan ribu batang kayu milik PT Madukoro itu merupakan laporan resmi Walhi Riau ke Polda Riau. Dimana hasil investigasi Walhi, PT Madukoro melakukan pembalakan liar yang selanjutnya dijual ke PT RAPP.
Humas PT RAPP Nandik Supriyono ketika dikonformasi detikcom, tidak bersedia berkomentar banyak. Nandik hanya berujar singkat melalui pesan pendeknya.
"Silakan tanya langsung pada SP-nya (Serikat Pekerja RAPP),” tulis Nandik. (nwk/nwk)











































