69 Parpol Telah Mendaftar di KPU, 6 Parpol Tidak Ikut

69 Parpol Telah Mendaftar di KPU, 6 Parpol Tidak Ikut

- detikNews
Sabtu, 12 Apr 2008 16:50 WIB
Jakarta - Hari Sabtu, 12 April ini merupakan batas akhir pengambilan formulir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga batas akhir, tercatat 69 partai politik (parpol) yang telah mendaftar di KPU.

Sedangkan 6 parpol tidak mendaftar dan terancam tak bisa mengikuti pemilu 2009 mendatang. Demikian disampaikan Deden Supriyadi, staf sekretariat pendaftaran pemilu KPU.

"Secara resmi kami tutup pengambilan formulir pada pukul 15.00 WIB. Hingga batas akhir pengambilan formulir ada 69 parpol yang telah mendaftar," ujarnya kepada para wartawan di ruang pendaftaran pemilu KPU di Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan enam parpol yang tidak mendaftar adalah:

1. Partai Patriot
2. Partai Gotong Royong
3. Partai Bintang Bulan
4. Partai Nasionalis Marhaenis
5. Partai Kesatuan Republik Indonesia
6. Partai Kejayaan Demokrasi

Tidak jelas apa alasan keenam parpol itu tidak mendaftar.

Hader Gumay, pengamat pemilu dari Centro mengatakan, jika berniat ikut pemilu, parpol-parpol itu seharusnya bisa mendaftar. "Itu menunjukkan keseriusan parpol," tuturnya.
(ita/ana)


Berita Terkait