"KPK terlau dini memberikan status tersangka pada mas amin. Uang yg ada ya uangnya mas Amin," kata Sirra Prayuna, pengacara Al Amin di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (12/4/2008).
Sirra juga mengklaim apa yang dikatakannya tentang tempat penangkapan Al Amin di parkiran hotel adalah benar. Padahal, KPK sudah menegaskan anggota Komisi IV DPR itu tertangkap di sebuah kamar di hotel yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan sekali lagi Sirra menegaskan, Al Amin tidak mengenak Sekda Kabupaten Riau Azirwan, yang tertangkap bersama Al Amin dan 3 orang lainnya.
(kee/ana)











































