"Kesimpulan awal, lokasi kuburan pertama dan kedua sudah ditimbun sejak enam bulan lalu. Sedangkan lokasi kuburan kayu ketiga, diperkirakan usia penimbunannya antara delapan sampai sepuluh bulan. Pekan depan tim ahli itu akan turun lagi ke lokasi untuk melengkapi kekurangan sample pengujian di laboratorium," kata Kapolres Kampar AKBP AZ Muttaqien dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (12/4/2008) di Pekanbaru.
Menurut Muttaqien, tim ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang sudah meninjau lokasi kuburan kayu illegal itu, menyimpulkan bahwa kayu sudah ditanah lebih dari bulan. Selanjutnta mereka masih menguji sample kayu-kayu temuan tersebut di laboratorium untuk menentukan usia tebang dan dari mana ditebang. Kayu jarahan itu sengaja di timbun untuk mengelabui petugas dan di atas timbunan itu sudah ditanam pohon akasia.
Hasil penentuan ulang koordinat yang dilakukan Polda Riau, menyimpulkan bahwa lokasi penguburan massal kayu terletak di Dusun Air Panas Desa Gunung Sari, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Lokasi pertama dan kedua penguburan kayu berada persis pada batas konsesi dua perusahaan hutan tanaman industri (HTI), masing-masing berinisial PT R dan PT S. Sementara lokasi ketiga yang berada di perbatasan Kabupaten Kampar dengan Kuantan Singingi dipastikan berada di kawasan hutan produksi terbatas Tesso Nilo yang berfungsi sebagai daerah penyangga Taman Nasional Tesso Nilo.
"Sejauh ini tim Polda Riau juga melibatkan Dinas Kehutanan Kampar untuk bersama melakukan penyelidikan terkiat kedua perusahaan tersebut. Dengan temuan kubyuran kayu itu kita tengah mengarahkan penyelidikan untuk mengungkap bagaimana hubungan antara PT R dengan PT S," kata Muttaqien.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Jhony Setiawan Mundung mengatakan, sebaiknya pihak Polda Riau tidak main kucing-kucingan untuk menentukan nama perusahaan yang dimaksud. Kesimpulan Walhi Riau, bahwa tiga kuburan kayu itu berada di lokasi PT RAPP.
"Karena kayu temuan itu tidak ada nomor registernya, bisa dipastikan bahwa kayu itu adalah hasil illegal logging, bukan bekas tebangan perusahaan HPH," kata Jhony.
Jhony meminta polisi mengusut perusahaan yang dimaksud. Sebab sangat mustahil perusahaan bubur kertas itu tidak mengetahui adanya kubukuran kayu di areal konsesinya sendiri.
"Siapaun tahu, bahwa untuk masuk ke lokasi areal konsesi PT RAPP itu sangat sulit. Tapi kenapa ada barang haram di wilayahnya ? Tidak logis ada kayu ditimbun di antara akasia tapi mereka tidak tahu. Polisi harus mengejar tanggung jawab perusahaan itu," kata Johny. (cha/ana)











































