Demikian kata Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbuun, usai diskusi mengikuti radio Ramako FM bertajuk 'KPK Mulai Jewer DPR' di Menteng Huis, Jakarta, Sabtu (12/4/2008).
"Pasal 9 ayat 1 aturan organik kami menyatakan 'kalau orang itu berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut -bisa karena sakit atau masalah hukum- kami bisa mengajukannya untuk di-PAW," ujar politisi dari PDI Perjuangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gayus, bisa jadi proses hukum tersebut memakan waktu lebih dari 3 bulan. Bila batasan waktu tersebut terlampaui, maka pihak BK DPR dapat mengajukan usul PAW atas Al Amin Nasution ke Pimpinan DPR untuk lalu diteruskan pada PPP dan KPU.
Masalahnya akan ada konsekwensi dari putusan PAW tersebut. Bila akhirnya memang Al Amin Nasution terpaksa di-PAW maka BK DPR tidak dapat lagi melakukan pengusutan apalagi mengenakan sanksi etika pada suami pedangdut Kristina itu sebab yang bersangkutan bukan lagi anggota DPR.
"Kalau PAW, ya BK nggak bisa usut. Tapi waktu 3 bulan itu kami rasa cukup bagi KPK untuk melakukan tindakan," sambung Gayus.
(lh/ana)











































