BK DPR Tidak Usut Al Amin

BK DPR Tidak Usut Al Amin

- detikNews
Sabtu, 12 Apr 2008 13:34 WIB
Jakarta - Meski sedang masa reses, Badan Kehormatan (BK) DPR tetap terus menyelidiki kasus gratifikasi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Tetapi tidak terhadap anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution yang kedapatan menerima gratifikasi tersebut.

Demikian kata Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbun, usai diskusi radio bertajuk 'KPK Mulai Jewer DPR' di Jakarta, Sabtu (12/4/2008).

"Karena kasus ini sudah ada ditangan hukum, kenapa kami campuri? Kita nggak bisa campuradukkan soal etika dengan hukum," ujar dia beralasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan batasan kewenangan BK, maka fokus penyelidikan adalah sisi etika pada anggota DPR lain yang diduga terlibat. Selain dua orang anggota DPR yang kedapatan berada di hotel tempat Al Amin Nasution tertangkap, ada sekitar 10 orang lagi diduga terlibat kasus gratifikasi rekomendasi alih fungsi 6.800 hektar hutan lindung Bintan.

Tahapannya pihak BK akan meminta keterangan 10 orang tersebut, sekaligus sebagai pemenuhan hak yang bersangkutan menyampaikan pembelaan. Termasuk dari pihak yang memberikan gratifikasi. Lalu keterangan dari masing-masing dikonfrontir dengan temuan di lapangan, hingga akhirnya ditemukan kesimpulan.

"Kalau memang temuan itu belum ditangani aparat hukum, maka kami akan salurkan itu ke mereka," sambung Gayus.
(lh/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads