Demikian kata Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbun, usai diskusi radio bertajuk 'KPK Mulai Jewer DPR' di Jakarta, Sabtu (12/4/2008).
"Karena kasus ini sudah ada ditangan hukum, kenapa kami campuri? Kita nggak bisa campuradukkan soal etika dengan hukum," ujar dia beralasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapannya pihak BK akan meminta keterangan 10 orang tersebut, sekaligus sebagai pemenuhan hak yang bersangkutan menyampaikan pembelaan. Termasuk dari pihak yang memberikan gratifikasi. Lalu keterangan dari masing-masing dikonfrontir dengan temuan di lapangan, hingga akhirnya ditemukan kesimpulan.
"Kalau memang temuan itu belum ditangani aparat hukum, maka kami akan salurkan itu ke mereka," sambung Gayus.
(lh/ana)











































