Persetujuan Alih Lahan di Bintan Bisa Dibatalkan

Al Amin Tertangkap

Persetujuan Alih Lahan di Bintan Bisa Dibatalkan

- detikNews
Sabtu, 12 Apr 2008 13:05 WIB
Jakarta - Persetujuan alih fungsi lahan hutan lindung di Bintan dari Komisi IV DPR dapat saja dinyatakan tidak berlaku. Tapi prosedurnya baru ditempuh bila terbukti rekomendasi itu  dipengaruhi gratifikasi yang diterima Al Amin Nasution.

"Bisa dilakukan lewat PTUN bila ada pihak yang merasa (perseyujuan DPR) bermasalah, sehingga produk hukumnya (SK Menhut) dinyatakan tidak layak untuk diberlakukan," ujar Waka BK DPR Gayus Lumbun, di Marios Place, kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (12/4/2008)

Pernyataan dalam diskusi radio bertajuk 'KPK Mulai Jewer DPR' ini, menanggapi ide Direktur Kerjasama Pelestrarian Hutan Indonesia Indro Cahyono. Menurut Indro, karena terindikasi suap, sebaiknya DPR membatalkan putusan Komisi IV DPR tentang alih fungsi hutan lindung Bintan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak masuk akal bila terbukti ada suap, tapi produk hukum itu tetap dijalankan," ujar dia.

Meski menyambut baik usulan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono, menyatakan yang dapat melakukan pembatalan adalah Departemen Kehutanan. Sebab rekomendasi telah disampaikan ke Dephut selaku pihak yang meminta untuk kemudian dibuatkan SK-nya, sebelum Al Amin Nasution tertangkap.

"Tinggal sekarang bola ada di Dephut. Silakan dengan adanya kasus ini Menhut lakukan evaluasi apakah layak diteruskan," ujar dia.

Suswono memaparkan, bahwa secara kelembagaan rekomendasi tersebut itu ada masalah. Semua prosedur telah dilakukan, termasuk membentuk tim teknis independen melakukan kajian teknis dan politis di lapangan.

Tim teknis independen beranggotakan peneliti LIPI, IPB, KLH dan TNI AL melakukan kajian tentang kelayakan alih fungsi. Tim dari DPR menngkaji kelayakan politis alih lahan terkait pengajuan penggunaannya untuk perkantoran sejumlah kabupaten baru hasil pemekaran wilayah.

"Dari 8.600 hektar yang diajukan untuk alih fungsi, hanya 6.800 yang kami setujui sebab memang bisa dipindahkan ke lokasi lain. Tapi ada 2.000-an hektar yang tidak bisa. Jadi ini sebenarnya obyektif juga prosesnya," papar anggota F-PKS itu. 
(lh/ana)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads