"Bisa dilakukan lewat PTUN bila ada pihak yang merasa (perseyujuan DPR) bermasalah, sehingga produk hukumnya (SK Menhut) dinyatakan tidak layak untuk diberlakukan," ujar Waka BK DPR Gayus Lumbun, di Marios Place, kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (12/4/2008)
Pernyataan dalam diskusi radio bertajuk 'KPK Mulai Jewer DPR' ini, menanggapi ide Direktur Kerjasama Pelestrarian Hutan Indonesia Indro Cahyono. Menurut Indro, karena terindikasi suap, sebaiknya DPR membatalkan putusan Komisi IV DPR tentang alih fungsi hutan lindung Bintan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menyambut baik usulan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono, menyatakan yang dapat melakukan pembatalan adalah Departemen Kehutanan. Sebab rekomendasi telah disampaikan ke Dephut selaku pihak yang meminta untuk kemudian dibuatkan SK-nya, sebelum Al Amin Nasution tertangkap.
"Tinggal sekarang bola ada di Dephut. Silakan dengan adanya kasus ini Menhut lakukan evaluasi apakah layak diteruskan," ujar dia.
Suswono memaparkan, bahwa secara kelembagaan rekomendasi tersebut itu ada masalah. Semua prosedur telah dilakukan, termasuk membentuk tim teknis independen melakukan kajian teknis dan politis di lapangan.
Tim teknis independen beranggotakan peneliti LIPI, IPB, KLH dan TNI AL melakukan kajian tentang kelayakan alih fungsi. Tim dari DPR menngkaji kelayakan politis alih lahan terkait pengajuan penggunaannya untuk perkantoran sejumlah kabupaten baru hasil pemekaran wilayah.
"Dari 8.600 hektar yang diajukan untuk alih fungsi, hanya 6.800 yang kami setujui sebab memang bisa dipindahkan ke lokasi lain. Tapi ada 2.000-an hektar yang tidak bisa. Jadi ini sebenarnya obyektif juga prosesnya," papar anggota F-PKS itu.
(lh/ana)











































