Eks Pejabat Partai Komunis China Divonis 18 Tahun Penjara

Eks Pejabat Partai Komunis China Divonis 18 Tahun Penjara

- detikNews
Sabtu, 12 Apr 2008 01:58 WIB
Beijing - Untuk pemberantasan korupsi sepertinya Indonesia harus meniru China. Buktinya negeri tirai bambu ini berani membabat praktek korupsi yang melibatkan pejabat partai berkuasa yakni partai komunis.

Seperti dikutip dari news.au.com pada Jumat malam (11/4/2008), Chen Liangyu yang pernah menjabat sebagai Ketua Partai Komunis Shanghai divonis 18 tahun penjara. Dia pun terbukti telah menyalahgunakan kekuasannya.

Chen terbukti terlibat skandal korupsi senilai US$ 45 miliar, terkait dana pensiun yang digunakannya untuk investasi di perusahaan properti. Untuk keperluan pribadi, Chen mengambil uang senilai US$ 366 ribu yang dia bagi-bagikan kepada istri dan anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chen saat disidik atas kasus korupsi pada 2006 lalu, selain menjabat sebagai Ketua Partai Komunis Shanghai juga menjabat sebagai anggota politbiro, sebuah jabatan bagi anggota partai komunis yang paling senior dan berkuasa untuk mengambil keputusan.

Hingga saat ini, Chen adalah pejabat paling senior di tubuh partai komunis yang terkena pidana penjara. Dia pun diketahui pernah menjadi sekutu dekat mantan pemimpin China Jiang Zemin. (ndr/)


Berita Terkait