KPU Diingatkan Waspadai Kepengurusan Ganda Parpol

KPU Diingatkan Waspadai Kepengurusan Ganda Parpol

- detikNews
Sabtu, 12 Apr 2008 00:57 WIB
Jakarta - Telah 68 partai politik mengambil formulir ke KPU. Tapi selanjutnya, lembaga penyelenggara pemilu itu diingatkan untuk tidak begitu saja menerima pendaftaran parpol tersebut.

"KPU perlu ekstra hati-hati dalam menerima pendaftaran parpol tersebut, mengingat sesuai pasal 8 ayat (1) UU No 10/2008 tentang pemilu, bahwa parpol yang dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan berstatus badan hukum," kata Direktur Seven Strategic Studies Mulyana W Kusumah dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (11/4/2008).

Perlu diperhatikan pula bahwa susunan kepengurusan parpol hasil pergantian kepengurusan parpol di tingkat pusat didaftarkan ke Depkum dan HAM paling lama 30 hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan (pasal 23 ayat 2, UU No 2/2008). Dan susunan kepengurusan baru partai politik paling lama 7 hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila dalam tenggat waktu pengambilan formulir pendaftaran dan penyerahan (8 April-12 Mei) terdapat kepengurusan baru yang bertentangan dengan ketentuan di atas, KPU harus menolak pengambilan formulir pendaftaran dan penyerahan berkas tersebut," tutur mantan anggota KPU periode lalu itu.

Mulyana menambahkan bahwa anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan atau keanggotaan partai politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan partai politik yang lama, keberadaannya tidak diakui oleh UU (pasal 21 ayat 2, UU No 2/2008).

"Ini untuk menghadapi masalah kepengurusan ganda yang terjadi di beberapa partai poltik," tandasnya. (ndr/)


Berita Terkait