"KPU perlu ekstra hati-hati dalam menerima pendaftaran parpol tersebut, mengingat sesuai pasal 8 ayat (1) UU No 10/2008 tentang pemilu, bahwa parpol yang dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan berstatus badan hukum," kata Direktur Seven Strategic Studies Mulyana W Kusumah dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (11/4/2008).
Perlu diperhatikan pula bahwa susunan kepengurusan parpol hasil pergantian kepengurusan parpol di tingkat pusat didaftarkan ke Depkum dan HAM paling lama 30 hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan (pasal 23 ayat 2, UU No 2/2008). Dan susunan kepengurusan baru partai politik paling lama 7 hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyana menambahkan bahwa anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan atau keanggotaan partai politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan partai politik yang lama, keberadaannya tidak diakui oleh UU (pasal 21 ayat 2, UU No 2/2008).
"Ini untuk menghadapi masalah kepengurusan ganda yang terjadi di beberapa partai poltik," tandasnya. (ndr/)










































