Pengedar Uang Palsu Rp 267 Juta Dibekuk

Pengedar Uang Palsu Rp 267 Juta Dibekuk

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2008 23:36 WIB
Jakarta - Pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dibekuk polisi. Barang bukti senilai Rp 267 juta pun kini berada di tangaan petugas.

"Kasus ini ditangani Polres Ciamis," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam siaran persnya, Jumat (11/4/2008).

Para pelaku ditangkap pada Jumat Siang, di wilayah Kecamatan Padaherang, Ciamis. Total pelaku yang diamankan berjumlah 6 orang. Mereka yakni Ook (50), Aisah (41), Muslih (42). Slot (40), Rasan, dan Dalang Sugandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui persis peranan para pelaku dan dari siapa para tersangka yang ditahan di Polres Ciamis, mereka mendapatkan uang palsu tersebut. "Kasus ini masih diselidiki," tandasnya. (ndr/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads