Calon Independen Bisa Daftar Pemilu Juni 2008

Calon Independen Bisa Daftar Pemilu Juni 2008

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2008 18:58 WIB
Jakarta - Calon independen kini sah dapat ikut pemilu tingkat kota hingga nasional. Namun, mereka baru dapat ikut serta paling lambat Juni 2008.

"Perkiraannya antara Mei dan Juni baru bisa dimulainya daerah mulai calon independen," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/4/2008).

Anshary menjelaskan, penundaan itu lantaran aturan pelaksanaan calon independen itu masih terganjal di presiden. "Pada prinsipnya kita akan melaksanakan revisi UU 32/2004 tentang Pemda setelah diundangkan secara resmi, ditandatangani presiden. Tapi sekarang belum ditandatangani," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, lanjut dia, KPU kini sedang menyusun aturan KPU mengenai calon independen. "PP tetap akan dibuat. Tapi realisasinya tidak perlu PP dulu, karena ini mendesak. Cukup peraturan KPU saja," ujarnya.

Menurutnya, saat ini aturan KPU itu sedang dibahas biro teknis, biro hukum, dan biro perencanaan KPU. "Mungkin tanggal 5 Mei bisa keluar aturan kita," pungkasnya. (ary/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads