"Perkiraannya antara Mei dan Juni baru bisa dimulainya daerah mulai calon independen," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/4/2008).
Anshary menjelaskan, penundaan itu lantaran aturan pelaksanaan calon independen itu masih terganjal di presiden. "Pada prinsipnya kita akan melaksanakan revisi UU 32/2004 tentang Pemda setelah diundangkan secara resmi, ditandatangani presiden. Tapi sekarang belum ditandatangani," jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, KPU kini sedang menyusun aturan KPU mengenai calon independen. "PP tetap akan dibuat. Tapi realisasinya tidak perlu PP dulu, karena ini mendesak. Cukup peraturan KPU saja," ujarnya.
Menurutnya, saat ini aturan KPU itu sedang dibahas biro teknis, biro hukum, dan biro perencanaan KPU. "Mungkin tanggal 5 Mei bisa keluar aturan kita," pungkasnya. (ary/ndr)











































