"Tidak konstitusional dan tidak sah!" kata pengacara Lukman Edy, Firman Wijaya, mengatakan posisi Yenni, kepada detikcom, Jumat (11/4/2008).
Firman berpendapat, putusan Muktamar PKB Semarang yang mengangkat Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Lukman Edy sebagai Sekjen tidak bisa dianulir segelintir orang. Belum lagi jika memperhitungkan syarat pemecatan, Lukman Edy tidak terkena.
"Lukman Edy tidak pernah berkhianat terhadap partai atau tidak sanggup menjalankan partai," imbuh Firman yang mengaku baru saja mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk itu, dalam gugatannya, Lukman Edy meminta semua unsur DPP baik Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz harus melibatkannya dalam setiap rapat DPP. Lukman Edy secara AD/ART PKB masih sah sebagai Sekjen partai 9 bintang itu.
"Pemberhentian itu jelas kudeta terhadap hasil Muktamar Semarang," kata Firman.
Berikutnya, berkas gugatan akan dipelajari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam waktu 30 hari, gugatan ini harus putus.
"Artinya sidang akan berlangsung secepatnya," pungkas Firman. (aba/mly)











































