Sejak tahun 2005 uang gratifikasi yang telah diserahkan FPKS ke KPK sebesar Rp 1,9 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap begitu anggota FPKS mendapatkan 'salam tempel'.
"Sejak 2005 lalu totalnya sebesar Rp 1,9 miliar. Itu ada yang berbentuk rupiah sekitar Rp 200 juta, ada yang US$ 38 ribu dan 33 ribu dolar Singapura," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus gratifikasi dari laporan anggota itu ada yang paling klasik, seperti kita mendapat anggaran transportasi dan akomodasi dari pemda. Ada juga yang berkaitan dengan pembahasan anggaran dan advokasi," tutur Mahfudz.
Dia menambahkan, untuk membongkar semua praktek tersebut diperlukan terobosan serius, tidak hanya dari kalangan legislatif tetapi juga eksekutif. Karena itu, momentum terbongkarnya kasus yang melibatkan anggota DPR harus dijadikan awal perbaikan berarti pada perbaikan citra DPR.
Menurut dia, DPR memiliki problem serius terkait pemberian gratifikasi. Fraksi di DPR hanya mampu mengontrol sikap dan pendapat anggotanya, namun tidak dapat mengontrol anggotanya dari pendapatan.
"Inilah pengakuan praktek-praktek yang terjadi. Karena sekarang sudah terjadi interrelasi pada eksekutif dan legislatif," pungkas Mahfudz. (nvt/nrl)










































