Sejak 2005, FPKS Kembalikan 'Amplop' Rp 1,9 M ke KPK

Sejak 2005, FPKS Kembalikan 'Amplop' Rp 1,9 M ke KPK

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2008 17:05 WIB
Jakarta - Amplop-amplop tebal berisi uang berseliweran di kalangan anggota DPR dari FPKS. Namun uang yang merupakan gratifikasi (hadiah pada penyelenggara negara) itu lantas dikembalikan ke KPK.

Sejak tahun 2005 uang gratifikasi yang telah diserahkan FPKS ke KPK sebesar Rp 1,9 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap begitu anggota FPKS mendapatkan 'salam tempel'.

"Sejak 2005 lalu totalnya sebesar Rp 1,9 miliar. Itu ada yang berbentuk rupiah sekitar Rp 200 juta, ada yang US$ 38 ribu dan 33 ribu dolar Singapura," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfudz menambahkan, modus praktek-praktek gratifikasi yang diterima anggotanya beragam. Mulai dari uang saku dari pemda yang dikunjungi hingga pembahasan RUU dan terkait pengawasan oleh DPR.

"Modus gratifikasi dari laporan anggota itu ada yang paling klasik, seperti kita mendapat anggaran transportasi dan akomodasi dari pemda. Ada juga yang berkaitan dengan pembahasan anggaran dan advokasi," tutur Mahfudz.

Dia menambahkan, untuk membongkar semua praktek tersebut diperlukan terobosan serius, tidak hanya dari kalangan legislatif tetapi juga eksekutif. Karena itu, momentum terbongkarnya kasus yang melibatkan anggota DPR harus dijadikan awal perbaikan berarti pada perbaikan citra DPR.

Menurut dia, DPR memiliki problem serius terkait pemberian gratifikasi. Fraksi di DPR hanya mampu mengontrol sikap dan pendapat anggotanya, namun tidak dapat mengontrol anggotanya dari pendapatan.

"Inilah pengakuan praktek-praktek yang terjadi. Karena sekarang sudah terjadi interrelasi pada eksekutif dan legislatif," pungkas Mahfudz. (nvt/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini