"Pada kunjungan kerja (kunker) anggota kami ke Bintan, dia dapat gratifikasi sebesar Rp 30 juta. Tapi uang itu sudah diberikan ke KPK pada Januari setelah kunker," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/4/2008).
Mahfudz tidak tahu apakah pemberian tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung untuk ibukota kabupaten yang menimpa Al Amin Nasution atau tidak. Yang pasti, PKS telah membuat mekanisme internal, siapa pun yang menerima gratifikasi harus mengembalikannya ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, seluruh penyerahan gratifikasi yang dilakukan anggota FPKS ada tanda terimanya. Karena itu apabila diperlukan, PKS siap memberi keterangan.
"Semua ada tanda terimanya. Ada tanda buktinya," tandas Mahfudz. (nvt/nrl)











































