"Kita mengadopsi para calon independen. Dan mungkin ini yang pertama di Indonesia," kata anggota KPU Sumsel, Ardiyan Saptawan, di kantornya, Jakabaring, Palembang, kepada detikcom, Jumat (11/04/2008).
Sementara syarat calon indenpenden, yakni adanya dukungan suara sebanyak 250 ribu warga berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Angka ini didapat dari 4 persen dari 7,3 juta penduduk Sumatra Selatan.
"250 ribu suara itu harus tersebar di 50 persen kabupaten dan kota di Sumsel atau pada 8 kabupaten dan kota, serta 50 persen kecamatan setiap kabupaten dan kota," ujar Ardiyan.
Syarat ini dinilai Ardiyan cukup berat, tapi dia yakin pasti akan ada calon independen yang mengikuti suksesi gubernur Sumsel nanti.
"Ini cukup berat, tapi saya yakin ada calon independen yang maju. Sebab kami mendengar aktor politik yang mau maju, tapi tidak dapat partai politik. Kini, tinggal mereka menggerakkan tim buat mengumpulkan dukungan," imbuh dia.
Selain jumlah suara dukungan yang besar itu, mereka yang ingin maju sebagai calon independen juga harus ekstra dalam bekerja, sebab masa pendaftaran pada 4-25 Mei 2008.
"Tapi syarat dukungan itu kita tunggu sampai tanggal 24 Mei. Pendaftaran sendiri 4-11 Mei 2008," ujarnya.
Sementara para incumbent gubernur Sumatra Selatan, lanjut Ardiyan, harus mundur pada bulan Mei 2008. "Ya, itu merupakan salah satu syarat. Pengunduran ini juga dilengkapi dengan surat dari presiden. Kalau mereka tidak mundur atau tidak dapat persetujuan dari presiden, ya, tidak dapat maju atau gugur secara administratif," kata Ardiyan.
(tw/mly)











































