Dicopot Sebulan Lalu, Kemas Belum Ngantor Juga

Dicopot Sebulan Lalu, Kemas Belum Ngantor Juga

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2008 15:31 WIB
Jakarta - Sejak dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada 17 Maret 2008, Kemas Yahya Rachman belum juga mengantor di Kejagung. Dia kini malah memperpanjang cutinya karena sakit.

"Dia izin sakit, mungkin minggu ini sudah bisa selesai," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (11/4/2008)..

Sakit apa? "Mungkin sakit... Saya nggak tahu," jawab Hendarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman mengaku, hingga kini ia belum menerima keputusan presiden terkait pengangkatan Jampidsus baru, pengganti Kemas Yahya Rachman.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Parnomo mengatakan, cuti tahunan Kemas diambil sejak 19 Maret selama dua minggu. Selanjutnya cuti diperpanjang dengan cuti besar.
(mar/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini