"Mereka adalah mantan Kapolres Ketapang AKBP AS, mantan Kasatreskrim Ketapang AKP KM, dan mantan Kasatpolair Ketapang Iptu AL," Kadiv Humas Polri Abu Bakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2008).
Menurut Abu Bakar, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri untuk kasus pidananya. Statusnya pun sudah tahanan Mabes Polri,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Abu Bakar mengatakan ketiganya terancam hukuman penjara 6 tahun. Mereka terkena pasal 55 jo pasal 56 KUHP jo pasal 50 ayat 1 f jo pasal 78 ayat 1 UU 41/1999 tetang tindak pidana kehutanan.
Mengenai status Kapolda Kalbar Brigjen Zainal Abidin, masih menunggu penyidikan. (ana/mly)