Mantan Kapolres Ketapang Cs Ditahan Mabes Polri

Terlibat Illegal Logging

Mantan Kapolres Ketapang Cs Ditahan Mabes Polri

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2008 14:48 WIB
Jakarta - Pemeriksaan 19 personel kepolisian Polda Kalbar dan Polres Ketapang akhirnya menunjuk 3 orang sebagai tersangka. Mulai Jumat malam, mereka sudah menjadi tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sementara 16 lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

"Mereka adalah mantan Kapolres Ketapang AKBP AS, mantan Kasatreskrim Ketapang AKP KM, dan mantan Kasatpolair Ketapang Iptu AL," Kadiv Humas Polri Abu Bakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2008).

Menurut Abu Bakar, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri untuk kasus pidananya. Statusnya pun sudah tahanan Mabes Polri,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinannya nanti akan disidangkan di peradilan umum atau sidang profesi," ujar Abu Bakar.

Lebih lanjut, Abu Bakar mengatakan ketiganya terancam hukuman penjara 6 tahun. Mereka terkena pasal 55 jo pasal 56 KUHP jo pasal 50 ayat 1 f jo pasal 78 ayat 1 UU 41/1999 tetang tindak pidana kehutanan.

Mengenai status Kapolda Kalbar Brigjen Zainal Abidin, masih menunggu penyidikan. (ana/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads