Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Zulkifli, kepada detikcom, Jumat (11/4/2008) dalam menanggapi laporan karyawan PT RAPP ke Komnas HAM.
"Kalau memang RAPP melaporkan kita ke Komnas HAM ya silakan saja, itukan hak mereka. Yang jelas kita bekerja sesuai prosedur. Kita tidak ada melakukan penganiayaan seperti yang mereka tuduhkan," kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, kehadiran polisi dalam memberikan pengamanan kepada CV Gunung Mas untuk mengambil barang bukti kayu ilegal yang sudah dilelang negara, sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kita memberikan pengamanan kepada perusahaan pemenang lelang, karena kayu hasil jarahan yang sudah dilelang itu masih melakat hak negara. Karena itu kita memberikan pengamanan untuk membantu untuk mengambil kayu lelangan itu," ujar Zul.
Polisi justru menganggap PT RAPP melakukan penentangan terhadap proses hukum dalam pengambilkan kayu hasil lelang. Dalam masalah ini, Polda Riau tetap akan memproses kasus pengerahan karyawan PT RAPP ketika Polres Pelalawan akan bertugas mengamankan aset negara.
"Kita sudah menetapkan 10 karyawan PT RAPP sebagai saksi dalam kasus pengerahan karyawan dalam menentang pihak kepolisian," tegas Zul.
Sebelumnya kepada detikcom Kapolda Riau, Brigjen Sutjiptadi, menyebutkan dalam ini, pihaknya telah mengendus pengerahan karyawan itu dilakukan pimpinan PT RAPP. Hal ini dapat dilihat dari pesan singkat (SMS) di HP para karyawan PT RAPP.
Dalam SMS tersebut tertulis adanya instruksi pimpinan PT RAPP kepada karyawan yang meminta agar menghalangi polisi untuk mengambil kayu hasil lelang tersebut.
Kapolda Riau juga menyebut, pascakaryawan PT RAPP menghalangi tugas kepolisian, perusahaan bubur kertas milik Sukanto Tanoto ini juga melakukan pembongkaran jembatan untuk mengahalangi pihak kepolisian. Jembatan semi permanen ini dibongkar PT RAPP dengan harapan polisi tidak dapat mengambil kayu hasil lelang tersebut.
Anggota DPR RI, asal Riau, Azlaini Agus sebelumnya juga menyebut, PT RAPP yang mengerahkan karyawan dan membongkar jembatan tergolong menghalangi tugas kepolisian dalam menyita barang bukti hasil lelang negara.
"Apapun alasannya tindakan RAPP tersebut tidak etis dan malah terkesan arogan. Sebab kayu yang diambil adalah kayu milik negara yang melalui proses lelang yang sudah dimenangkan CV Gunung Mas. RAPP tidak boleh menutup akses yang melalui lahannya. Hal itu bertentangan azas hukum di negara kita ini," kata anggota Komisi III Bidang Hukum, DPR itu. (cha/mly)











































