KPU akan Verifikasi PKB yang Tercatat di Depkum HAM

KPU akan Verifikasi PKB yang Tercatat di Depkum HAM

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2008 13:54 WIB
Jakarta - PKB kini sedang terbelah. Ada yang mengakui Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB dan ada yang mengakui Ali Masykur Musa sebagai Plt Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB.

Dua kubu itu rupanya sama-sama berniat maju ke Pemilu 2009 dengan membawa bendera berlambang bola dunia dan sembilan bintang itu. Keduanya pun sama-sama mengambil formulir pendaftaran di KPU.

Anggota KPU Syamsulbahri menegaskan, pihaknya akan memproses seluruh pendaftaran pemilu. Proses verifikasi parpol di KPU mengacu pada daftar yang sudah tercatat di Depkum HAM dan lembaga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sesuai saja dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Yang terdaftar di Depkum HAM dan lembaran negara itu yang dipakai. Kita kan hanya melaksanakan saja," kata Syamsul usai diskusi di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (11/4/2008).

Menurut Syamsul, jika dalam proses itu masih terjadi perdebatan di internal, KPU tetap akan mendaftar sesuai yang tercatat di Depkum HAM. Namun KPU juga akan melihat AD/ART yang ada.

"Ya kalau masih ada persoalan kita kembalikan pada peraturan, diserahkan pada AD/ART-nya," sambungnya seraya mengatakan proses verifikasi parpol akan selesai pada sekitar bulan Juni-Juli 2008.
(nvt/mar)


Berita Terkait