Perpanjang Pembekuan Dana Tommy, Kejagung Gugat PT TPN

Perpanjang Pembekuan Dana Tommy, Kejagung Gugat PT TPN

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2008 13:52 WIB
Jakarta - Kejagung akan melayangkan gugatan perdata terhadap perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN). Nantinya, gugatan ini akan dibawa ke Pengadilan Guernsey, Inggris, untuk memperpanjang pembekuan dana Tommy.

"Tentu kita akan ajukan gugatan nanti untuk," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Untung Uji Santoso.

Hal itu disampaikan dia di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/4/2008).

Untung menjelaskan, pengajuan gugatan ini terkait pencabutan banding oleh Perum Bulog. Hal itu berpengaruh kepada upaya pembekuan dana Tommy.

"Nanti lah," jawab Untung saat ditanya wartawan apakah hanya PT TPN yang akan digugat.

Gugatan perdata yang dilayangkan terkait adanya afiliasi PT TPN dengan PT Vista Bella Pratama ini didasarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembelian aset PT TPN oleh PT Vista Bella.

"Siapa saja tergugatnya,Β  ya nanti, termasuk TPN segala macem," ujar Untung.

Hingga saat ini dana PT Garnet Invesment Limited yang tersimpan di BNP Paribas, Guernsey sebesar 36 juta uero masih dibekukan oleh pengadilan. Dana itu diduga kuat merupakan hasil korupsi. (ken/mar)


Berita Terkait