Merasa Dianiaya Polisi, SP RAPP Ngadu ke Komnas HAM

Merasa Dianiaya Polisi, SP RAPP Ngadu ke Komnas HAM

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2008 12:09 WIB
Jakarta - Lima orang perwakilan dari sembilan serikat pekerja di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat Polres Pelalawan dan brimob setempat.

Pengaduan kelima orang perwakilan Serikat Pekerja Pimpinan Unit Kerja PT RAPP diterima komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, di kantornya Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2008).

Dalam pengaduan tersebut, SP Pimpinan Unit Kerja PT RAPP menyerahkan sejumlah bukti tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap para pekerja, seperti kronologis kejadian, rekaman video penganiayaan sekuriti dan pekerja PT RAPP oleh Polres Pelalawan, hasil visum korban dan surat panggilan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua SP PUK PT RAPP Hamdani mengatakan, peristiwa kekerasan aparat kepolisian terhadap para pekerja dilakukan oleh anggota Polres Pelalawan dan brimob pada hari Kamis pekan lalu. Akibat tindakan tersebut, 18 orang pekerja mengalami luka-luka dan 9 orang lainnya ditahan polisi.

"Bahkan hingga kini, polisi masih melakukan pemanggilan kepada para pekerja, sehingga menggangu ketenangan dan kenyamanan bekerja," tutur Hamdani.

Sampai saat ini, lanjut Hamdani, para pekerja masih trauma, tidak hanya bagi korban penganiayaan tapi juga pekerja di lingkungan PT RAPP lainnya. "Kami meminta agar Komnas HAM dapat mengusut kasus kekerasan ini agar tidak terulang lagi," pintanya.

Hamdani juga menceritakan kronologis kejadian yang berawal pada hari Rabu 2 April 2008 ketika 20 orang polisi datang memasuki area Pos Satpam II Pangkalan Kerinci di area PT RAPP. Para polisi itu datang untuk mengawal alat berat (askavator) milik CV Gunung Mas yang sedang membangun Pelalawan Estate.Upaya polisi itu tidak diizinkan masuk area perusahaan RAPP. Namun keesokan harinya, Kapolres Pelalawan yang disertai 200 anggota polisi yang terdiri dari pengendali massa, pengendali huru hara (PHH) dan brimob disertai seragam dan senjata lengkap.

Karena merasa terhambat niatnya oleh satpam dan para pekerja tersebut, polisi emosional dengan melakukan tindakan kekerasan pemukulan. Tindakan brutal polisi ini belum ada tindakan hukum dan sanksi yang diberikan Polda Riau dan Mabes Polri.

"Kita tidak tahu alasan penyerbuan itu, saya kurang jelas maksud mereka membawa alat berat. Kita hanya kewajiban untuk menjaga area perusahaan dan itu dinilai aparat kami berbuat anarkis," jelas Ketua Harian KAHUT PT RAPP Sailal Arimi.

Sailal mengaku tidak tahu bila ada konflik antara PT RAPP dan CV Gunung Mas. "Saya tidak tahu, itu urusan RAPP dan Gunung Mas," jawabnya.

SP PT RAPP berharap agar Komnas HAM bisa segera menangani kasus kekerasan tersebut. Mereka juga mendesak agar para pelaku penganiayaan diusut hingga ke proses hukum yang berlaku.

Menanggapi pengaduan tersebut, komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak berjanji segera akan mengirimkan surat kepada Polda Riau, PT RAPP dan CV Gunung Mas untuk mengklarifikasi pengaduan tersebut. Komnas HAM akan segera mengumpulkan informasi tentang kasus itu, termasuk apakah kasus kekerasan ini ada kaitan dengan illegal loging atau apa.

"Minggu depan pihak-pihak ini akan kita kirimi surat untuk mengklarifikasi kasus tersebut," ucapnya. (zal/mly)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads