Bila Ada Suap, Persetujuan Alih Fungsi Hutan Bintan Bisa Dicabut

Bila Ada Suap, Persetujuan Alih Fungsi Hutan Bintan Bisa Dicabut

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2008 11:30 WIB
Jakarta - Ribuan hektar hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepri, sudah disetujui DPR untuk dialihfungsikan sebagai ibukota kabupaten. Namun diduga ada permainan dalam persetujuan itu dengan ditangkapnya anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution. Bila ada permainan, persetujuan bisa dicabut,

"Permainan bagaimana ya? Itu kan sangat terbuka. Dan Komisi IV itu menyetujui rekomendasi dari tim terpadu independen yang anggotanya ditunjuk Dephut," kata Ketua Komisi IV DPR Ishartanto dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (11/4/2008).

Namun, lanjut Is, bila ditemukan adanya pelanggaran, tentu persetujuan itu bisa saja dikoreksi. Komisi IV DPR akan segera menggelar rapat internal bila menerima pengaduan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi IV kan menyatakan persetujuan berdasarkan analisa tim terpadu itu. Kalau selanjutnya ditemukan ada suap atau penekanan dalam proses itu bisa saja dikoreksi. Harus ada kepastian hukum dulu," tutur politisi PKB itu.

Menurut dia, apabila ada pejabat di lingkungan Dephut, tim terpadu, atau Komisi IV DPR ditunggangi kepentingan orang tertentu, maka hal itu adalah kebodohan. "Kenapa mau dimanfaatkan. Efeknya itu lho, sudah masyarakat jadi korban, kita juga jadi omongan," sambung Is.

Permintaan alih fungsi hutan lindung menjadi ibukota Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bintan, bermula dari adanya PP 34/2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau. Selanjutnya dibentuk tim independen yang anggotanya ditunjuk Dephut. Anggotanya antara lain dari LIPI, Badan Planologi Kehutanan, LSM, dan akademisi.

"Bila memang putusan pelepasan (hutan lindung) itu dihargaiย  (dengan uang) oleh orang-orang yang memanfaatkan. Berarti ada deal-deal tertentu. Bisa saja itu di tim terpadu, atau orang yang memang memanfaatkan putusan ini," tandas Is. (nvt/nrl)


Berita Terkait