"Kita sudah mendaftarkan gugatan tadi pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Kami menggugat Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz PKB," kata pengacara Lukman Edy, Firman Wijaya kepada detikcom, Jumat (11/4/2008).
Menurut Firman, meski menjadi menteri, Lukman Edy tetap aktif di Dewan Tanfidz PKB. "Jadi tidak ada alasan jelas untuk pemberhentian ini," tandasnya.
Selain itu, kata Firman, dalam gugatan tersebut, Lukman juga menegaskan dirinya tetap menjabat sebagai Sekjen Dewan Tanfidz PKB. "Beliau diberi mandat oleh muktamar untuk menjabat selama 5 tahun, yang bisa memberhentikan harus muktamar juga. Mekanismenya tidak boleh dengan rapat-rapat semacam itu," katanya.
Pemecatan Lukman dari PKB bersamaan dengan keputusan meminta Muhaimin Iskandar mundur dari jabatan Ketua Umum PKB, Kamis 27 Maret lalu. Dalam pertemuan yang dinamai rapat pleno DPP PKB itu, Gus Dur menyatakan Lukman Edy tidak lagi wakil PKB di kabinet bentukan Presiden SBY. (ken/nvt)











































