"Apa yang dialami ini bisa membuat beliau berkonsentrasi penuh pada pembelaan dirinya di hadapan hukum. Selama ini, beliau banyak direpotkan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur BI yang sangat banyak," ujar salah satu kuasa hukum Burhanuddin, Amir Syamsuddin.
Hal itu diungkapkan dia saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin, kata Amir, tidak merasa keberatan dimasukkan ke rutan Mabes Polri. Sebab, hal itu merupakan upaya paksa badan yang sepenuhnya menjadi wewenang KPK.
Mengenai penangguhan penahanan bagi Burhanuddin, Amir menjelaskan, masih dibicarakan antara dirinya dan sesama kuasa hukum. Juga belum ada jadwal kapan kliennya akan menjalani pemeriksaan lagi di kantor KPK.
"Kami akan diskusikan dengan tim karena melakukan langkah harus benar-benar dilihat ada hasilnya atau tidak nantinya,"pungkas Amir.
(irw/nrl)











































