"Bisa jadi ada itung-itungan pengaruh politis dari KPK. Saya tidak tahu dari siapa. Ini harus dijelaskan oleh KPK. Kalau ini terkait dengan pertimbangan hukum, banyak kalangan publik mempertanyakan karena keputusan BI kolegial," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Fahmi Badoh kepada detikcom, Jumat (11/4/2008).
Fahmi menyebut, seharusnya KPK tidak membeda-bedakan penahanan anggota Dewan Gubernur BI lainnya karena baik itu Aulia Pohan dan Maman Soemantri merupakan Dewan Pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang memberikan persetujuan pengucuran dana untuk 'mengamankan' revisi UU BI di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi berharap KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan dugaan korupsi aliran dana BI ke DPR dan pihak lain.
"Harus berani dan tidak pandang bulu karena dalam penyidikan KPK diarahkan kepada semua Dewan Gubernur yang terkait dengan pengesahan aliran dana YPPI itu," tandas dia.
Kasus aliran dana BI bermula dalam audit BPK menemukan YPPI mengucurkan Rp 31,5 miliar ke DPR dan Rp 68,5 miliar untuk membantu masalah hukum bekas pejabat BI.
(nik/nrl)










































