"Banyak yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Seperti Dewan Gubernur BI dan anggota DPR. Itu yang kita lihat ada tebang pilih terhadap penanganan kasus BI," kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, kepada detikcom, Jumat (11/4/2008).
Menurut Emerson, idealnya semua pihak yang terlibat kuat, harusnya ditetapkan sebagai tersangka. "Mengapa Burhanuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi anggota Dewan serta pihak BI seperti besan Presiden yang ikut menyetujui tidak ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson mengimbau agar KPK menjelaskan ke publik alasan KPK melakukan pemberantasan korupsi yang tebang pilih.
Kasus ini awalnya terbongkar dari hasil audit BPK terhadap BI yang menemukan dana yang pemakaiannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak Rp 100 miliar. Dalam audit itu memperlihatkan YPPI mengucurkan Rp 31,5 miliar ke DPR dan Rp 68,5 miliar untuk membantu masalah hukum bekas pejabat BI.
Burhanuddin menyatakan, kebijakan pengucuran itu merupakan keputusan kolektif yang dihadiri para anggota Dewan Gubernur. (mly/nrl)










































