"Kalau memang Burhanuddin Abdullah harus ditahan, tentu orang yang menerima juga diperlakukan yang sama oleh KPK," kata pengamat hukum pidana dari FHUI Rudi Satrio Mukantardjo yang dihubungi wartawan, Kamis (10/4/2008) malam.
Menurut Rudi, belum tersentuhnya anggota DPR yang diduga menerima aliran dana BI merupakan sebuah persoalan yang harus disikapi bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi malah menilai proses hukum dapat berjalan tanpa harus menahan Burhanuddin. Barang bukti sudah disita, Burhanuddin tidak mudah melarikan diri apalagi mengulangi tindakannya.
"Maka seyogyanya tidak perlu dilakukan penahanan," pungkas Rudi. (zal/fay)











































