KPK Bantah Penahanan Burhanuddin Tunggu Gubernur BI Baru

KPK Bantah Penahanan Burhanuddin Tunggu Gubernur BI Baru

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2008 17:52 WIB
Jakarta - Penahanan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dilakukan sehari setelah DPR menetapkan Boediono. KPK melalui juru bicaranya Johan Budi menepis anggapan penahanan Burhanuddin karena menunggu penetapan gubernur BI baru.

"Oh tidak ada kaitannya. Proses yang kami lakukan adalah proses hukum, tidak ada sangkut pautnya," ujar Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2008).

Menurut Johan, Burhanuddin dijerat 4 pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi. "Melanggar pasal 2, 3, 5 dan 8 UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR apa ada yang akan ditahan? "Ini belum selesai sampai di sini. Kalau nanti ternyata ada yang bisa dijadikan tersangka, ya kita lihat nanti prosesnya," pungkas dia.
(nik/nvt)


Berita Terkait