"Oh tidak ada kaitannya. Proses yang kami lakukan adalah proses hukum, tidak ada sangkut pautnya," ujar Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2008).
Menurut Johan, Burhanuddin dijerat 4 pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi. "Melanggar pasal 2, 3, 5 dan 8 UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nik/nvt)











































