"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung memeriksa Cuk Priyatno, staf pada kantor PT ASDP sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan pelaksanaan proyek di lingkungan PT ASDP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Bonaventura Daulat Nainggolan.
Hal itu dia sampaikan dalam rilisnya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kapal tersebut sampai saat ini tidak dibuat. Pengeluaran uang tersebut dilakukan secara melawan hukum. Akibatnya, negara dalam hal ini PT ASDP, dirugikan sebesar US$ 2,8 juta," kata Nainggolan. (fiq/mly)










































