Kejagung Periksa Saksi Korupsi Proyek ASDP US$ 2,8 juta

Kejagung Periksa Saksi Korupsi Proyek ASDP US$ 2,8 juta

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2008 17:30 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pada PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) telah merugikan negara senilai US$ 2,8 juta. Kejagung memeriksa seorang saksi hari ini.

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung memeriksa Cuk Priyatno, staf pada kantor PT ASDP sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan pelaksanaan proyek di lingkungan PT ASDP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Bonaventura Daulat Nainggolan.

Hal itu dia sampaikan dalam rilisnya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nainggolan menjelaskan, dalam kasus itu, PT ASDP telah mengeluarkan uang sebesar US$ 2,8 juta. Dana itu dikeluarkan dengan alasan untuk pembayaran uang muka pembuatan dua kapal roro di Cina.

"Tapi kapal tersebut sampai saat ini tidak dibuat. Pengeluaran uang tersebut dilakukan secara melawan hukum. Akibatnya, negara dalam hal ini PT ASDP, dirugikan sebesar US$ 2,8 juta," kata Nainggolan. (fiq/mly)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini