"Ada masalah yang benar-benar menjadi perhatian kita, khususnya berkaitan dengan kasus yang melibatkan anggota dewan. Seorang anggota dewan ditangkap KPK berkaitan dugaan suap. Maka BK DPR harus menyiapkan langkah-langkah untuk menerapkan sanksi bagi yang bersangkutan," kata Agung Laksono.
Agung menyampaikan pernyataan ini dalam sambutan sidang paripurna dengan agenda penutupan masa sidang III tahun 2007-2008 di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (10/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam masa sidang kali ini, tiga fungsi konstitusional dewan telah dilaksanakan secara efektif," ujar politisi Golkar ini.
Menurut Agung, dalam masa sidang III, DPR telah memproses dan menetapkan pejabat-pejabat publik seperti anggota Bawaslu, hakim konstitusi, serta anggota LPSK.
"Untuk penetapan Gubernur BI, dalam proses pencalonan yang pertama, dewan telah menolak dua calon yang diajukan oleh presiden. Rapat paripurna telah menetapkan Boediono sebagai calon Gubernur BI menggantikan Burhanuddin Abdullah," kata politisi Golkar ini.
Sementara, lanjut Agung, Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dibentuk DPR
sejak 4 September lalu, juga telah melaporkan tugasnya melalui rapat paripurna pada akhir Februari 2008 lalu.
"Dalam rapat itu diputuskan untuk memperpanjang masa tugasnya agar dapat terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perpres No 14/2007. (mly/nrl)











































