"Tidak, tidak ada itu. Kasusnya saja sudah selesai. Tidak diproses hukum lebih lanjut. Bentrokan itu kan terjadi karena kesalahpahaman. Pihak pemenang lelang (CV Gunung Mas) tidak meminta izin untuk mengangkut kayu itu," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira.
Mengenai keterlibatan anggota Polres Pelalawan dalam bentrokan itu, Abubakar menyatakan karena terjadi kesalahpahaman. Polres yang mendapat pengaduan langsung memberikan pengamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pemilik kayu yang memenangkan pelelangan, sudah sepantasnya minta izin dulu ke PT RAPP untuk mengangkut kayunya. Meski kayu itu miliknya, tapi lahan dan jalan itu milik PT RAPP.
Setelah tahu duduk permasalahannya dan bentrok itu terjadi karena kesalahpahaman, kemudian dianggap selesai. "Sudah kita luruskan dan masalah selesai. Tidak perlu proses hukum. Kalau masalah jembatan yang rusak, itukan jembatan mereka sendiri, jadi ya memperbaiki sendiri," jelas Abubakar.
(mar/mar)











































