Rp 107 M untuk Sistem Pembuatan Paspor Via Internet

Rp 107 M untuk Sistem Pembuatan Paspor Via Internet

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2008 17:06 WIB
Jakarta - Uang senilai Rp 107 miliar digelontorkan untuk pengelolaan sistem pembuatan paspor baru. Rencananya mulai Agustus 2008 mendatang secara serentak akan digunakan di seluruh Indonesia.

"Sistem yang baru ini identifikasi menggunakan face recognition sehingga memiliki keunggulan dalam keamanan," kata Kepala Bagian Perlengkapan Depkum dan HAM Ida Bagus di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/4/2008).

Ida Bagus menjelaskan, dalam sistem ini nanti pemesanan pembuatan paspor bisa melalui internet. "Sistem baru ini menghemat Rp 33 miliar pertahun," ujarnya.
Sistem baru ini berlaku selama 1 tahun. Diakui Ida Bagus, memang perusahaan yang memenangkan tender ini bukan penawar terendah, tapi sudah mencangkup seluruhnya.

"Penawar terendah Rp 89 miliar, tetapi itu tidak termasuk biaya lisensi," jelasnya.

Semula ada 81 penawar, lalu susut menjadi 40, kemudian 21, selanjutnya 7 perusahaan, lalu 3 perusahaan, dan terakhir 1 perusahaan.

"Biaya tetap Rp 270 ribu dan dibuat dalam 3 hari. Uji coba akan dilakukan pada Juli 2008," tandasnya. (ndr/ana)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini