"Itu hak DPD, silakan saja. Itu cerita lama," kata Agung Laksono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/4/2008).
Menurut Agung, proses pembahasan UU Pemilu sudah dilakukan secara maksimal dengan melibatkan pemerintah, DPR dan unsur masyarakat lainya, termasuk DPD. Langkah DPD itu disebabkan masih adanya pasal-pasal yang tidak sesuai dengan pemikiran DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung memastikan meski DPD melakukan judicial review, proses Pemilu 2009 tidak akan terganggu.
"Tidak akan mengganggu proses pemilu, karena UU itu tetap bisa dijalankan," tegasnya.
Saat ditanya mengapa DPR dan DPD yang satu atap bisa berselisih, dia menjawab, "Pandangan itu kan tidak dibatasi oleh dinding pemisah, tapi menembus batas-batas dinding itu."
(ptr/nrl)










































