"Mereka dideportasi dalam 2 gelombang, hari ini dan besok," kata Kepala Bagian Humas dan Litigasi Depkum dan HAM Dahlan Pasaribu di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/4/2008).
Para warga asing itu diketahui ikut berunjuk rasa pada Selasa 8 April 2008 lalu. Mereka yakni 4 warga Malaysia Teoh Peir Yan, Surimah Binti Zainal, Geraldine Clare Westwood, Sarojini Devi Vijaya Rengam.
2 Warga Philipina Charito Padayao Medina dan Maria Rhodora Ramiscal Gueta. 2 Warga Sri Langka Godewatta Arachchige Parabtah Somakumara, dan Chandrawathie Newa Gallage.
1 Warga Pakistan Muhammad Asim Yasin, 2 Warga Vietnam Vu Thi Bich Hop dan Nguyen Thi Ho. 1 Warga India Suria Rajini Poguri, 1 Warga Kamboja Kimthan Yi, 1 Warga Korea Hae Kyung Woo, 1 Warga Thailand Miss Montawadee Krutmechai.
"Mereka diterbangkan ke Singapura karena melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 50 UU No 2 tahun 1992," jelas Dahlan.
Dahlan menjelaskan bahwa masuk dalam 2 gelombang 3-7 April 2008 dengan visa wisata ke Indonesia. "Dan polisi menangkap mereka ikut aksi di Jakarta tentang kedaulatan pangan," jelasnya. (ndr/mly)