Penyerahan berkas ini dilakukan Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Rasyid Querneun Aquari di Makodam XVI pattimura, Jl Makodam, Ambon, Kamis (10/4/2008).
Berkas ini kemudian diterima Ketua Oditur Militer III-18/Ambon, Letkol Edi Imran.
Dalam berkas itu tertera Wakil Komandan Yonif 731/Kabaressy, 4 orang perwira, 5 bintara dan 75 prajurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua sama di depan hukum.ย Dengan penyerahan berkas perkara ini, menurut Pangdam, pihaknya tidak lagi menintervensi kerja oditur militer.
"Itu hak dan kewenangan oditur militer. Saya tidak akan mengintervensinya," kata Pangdam.
Sementara pihak Kodam, lanjut Pangdam, juga telah memperbaiki sejumlah fasilitas milik Polres yang rusak akibat aksi penyerangan brutal itu. Fasilitas itu masing-masing, satu unit kenderaan roda dua, enam unit mobil, pergantian satu unit kendaraan dinas Kapolres dan pembangunan kembali rumah dinas type K38 sebanyak 44 unit, H70 sebanyak 4 unit, F160 satu unit dan kantor reskrim serta toko milik masyarakat setempat. Begitupun bagi dua anggota Polres, juga dibangun dua buah unit rumah.
Belum diketahui pasti, kapan proses hukum ini akan berlangsung di PN militer. "Kami belum pastikan. Nanti ikuti saja perkembangannya," ujar Oditur Militer, Letkol Edi Imran, kepada detikcom. (han/mly)











































