Bawa Shabu di PN Denpasar, Terdakwa Hamid Dibekuk Polisi

Bawa Shabu di PN Denpasar, Terdakwa Hamid Dibekuk Polisi

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2008 14:54 WIB
Jakarta - Terdakwa Abdul Hamid memang nekat. Terdakwa yang terjerat kasus shabu-shabu ini nekat menerima shabu-shabu di ruang tahanan PN Denpasar. Namun apes, sesaat sebelum meninggalkan PN Denpasar, ia diciduk polisi.

Hamid diciduk oleh petugas narkoba Poltabes Denpasar, Made Jaya dan Lukianto, saat hendak naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (10/4/2008). Mobil tersebut akan mengangkut pulang para terdakwa dari PN Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar ke LP Kerobokan.

Hamid tak dapat mengelak ketika polisi menggeledah pakaiannya. Shabu-shabu ditemukan dalam bungkus rokok. "Barang itu akan saya pakai di LP," kata dia menahan malu.

Hamid mengakui shabu-shabu tersebut diberikan oleh seorang laki-laki saat membesuk ke ruang tahanan PN Denpasar. "Laki-laki itu saya kenal waktu di LP Kerobokan," ujar dia.

Penangkapan Hamid membuat geger PN Denpasar. Hakim, jaksa, dan pengacara tak percaya terdakwa berbuat nekat. Mereka pun tak percaya, jaksa kecolongan oleh aksi nekat Hamid. "Waduh, jaksa kecolongan nih," ujar seorang pengacara.

Sebelum ditangkap, Hamid menjalani persidangan shabu-shabu seberat 0,2 gram dengan ancaman 10 tahun penjara. Ia pun pernah ditahan selama dua tahun dalam kasus yang sama.

Polisi yang menangkap Hamid pun tak kalah cerdik dari Hamid. Dua polisi ini menciduk Hamid beberapa saat sebelum menjadi saksi persidangan pelajar Australia Avinash Sudhahar dalam kasus shabu-shabu. (gds/asy)


Berita Terkait