Terdakwa RMS Divonis 10 Tahun Bui

Terdakwa RMS Divonis 10 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2008 14:42 WIB
Ambon - Sidang terhadap terdakwa pelaku makar, RMS, Josias Sinay terus digelar di Pengadilan Negeri Ambon. Josias divonis majelis Hakim PN Ambon, 10 tahun penjara.

Dalam sidang terdakwa Josias, yang ikut terlibat dalam tarian Cakalele ini, disaksikan sejumlah kerabatnya. Sidang dipimpin hakim ketua, I Wayan Kawisada.

"Saya menyesal dan menerima putusan Pak Hakim," kata Josias, Kamis (10/4/2008) .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar vonis itu, pengacara terdakwa, Thomas Wattimuri, tanpa berpikir banyak langsung menerima vonis tersebut. Terdakwa terlihat pasrah dan menyatakan sesal atas perbuatannya.

Sementara di ruang sidang berbeda, tiga terdakwa lainnya, Remon Pattinaya, Sony Bonsera dan Petrus Rahayaan dituntut JPU dengan hukuman yang sama, 10 tahun penjara.

Remon dan Sony diduga terlibat dalam upacara memperingati HUT Republik Maluku Selatan (RMS) di Dusun Masiwang Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, 21 April 2007 lalu.

Kedua terdakwa ini pun menyatakan penyesalannya di hadapan JPU dan majelis hakim. Lain halnya, Petrus Rahayaan, terdakwa diketahui terlibat dalam tarian Cakalele RMS pada peringatan Harganas, 29 Juni 2007 lalu, yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhojono.

Anehnya, terdakwa tidak menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan. Terdakwa pun terlihat santai dan cuek dengan tuntutan jaksa.

Rencananya majelis hakim akan membacakan vonis ketiga terdakwa pada Kamis pekan depan.
(han/mly)


Berita Terkait