Bawa Shabu, Pelajar Australia Dijerat 5 Tahun Penjara

Bawa Shabu, Pelajar Australia Dijerat 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2008 14:33 WIB
Denpasar - Tiga warga Australia menanti vonis PN Denpasar dalam kasus narkoba. Terdakwa yang ketiga adalah seorang pelajar, dijerat lima tahun penjara karena memiliki shabu-shabu.

Pelajar Australia ini adalah Avinash Sudhahar (24), kelahiran Srilangka. Avinash didakwa oleh JPU Agung Kusumayasa Diputra pada persidangan di PN Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Kamis (10/4/2008).

Avinash dijerat pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, yaitu memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika jenis shabu-shabu seberat 0,3 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Avinash ditangkap di areal parkir Bacio Club, Kuta pada 12 Februari 2008. Polisi menangkap terdakwa di dalam mobil Toyota Kijang Inova.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan shabu-shabu di saku celana. Avinash mengaku mendapatkan shabu-shabu dari EDI yang masih buron. "Avinash mengaku sebagai pengguna dan ketergantungan shabu-shabu," kata Agung.

Selain Avinash, dua warga Australia, yaitu David Houston Bruce kasus ganja serta Franklin Brett Maxwell kasus heroin juga menjalani persidangan di PN Denpasar.
(gds/asy)


Berita Terkait