Pelajar Australia ini adalah Avinash Sudhahar (24), kelahiran Srilangka. Avinash didakwa oleh JPU Agung Kusumayasa Diputra pada persidangan di PN Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Kamis (10/4/2008).
Avinash dijerat pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, yaitu memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika jenis shabu-shabu seberat 0,3 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan, polisi menemukan shabu-shabu di saku celana. Avinash mengaku mendapatkan shabu-shabu dari EDI yang masih buron. "Avinash mengaku sebagai pengguna dan ketergantungan shabu-shabu," kata Agung.
Selain Avinash, dua warga Australia, yaitu David Houston Bruce kasus ganja serta Franklin Brett Maxwell kasus heroin juga menjalani persidangan di PN Denpasar.
(gds/asy)










































