"Saat ini kita masih mengandalkan dari pengawasan yang dilakukan internal saja dulu," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/4/2008).
Menurutnya, MA sudah meningkatkan pengawasan internalnya. Bahkan dari 532 laporan, MA menjatuhkan sanksi terhadap 18 hakim dan 35 pegawai peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, MA baru membutuhkan KY jika pengawasan di MA sudah tidak berjalan lagi. "Pengawasan eksternal dipakai kalau pengawasan internal tidak berjalan. Itu supaya tidak ada tumpang tindih," jelasnya. (ary/ana)











































