"Kalau merasa dirugikan ya bisa saja menggugat. Saya menghormati hak seseorang untuk menggugat. Sebagai warga negara yang baik ya akan saya jawab," ujar Nursyahbani dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (10/4/2008).
Disampaikan dia, beberapa saat setelah tim investigasi menyampaikan keterangan pers yang menyebut adanya 7 orang yang diduga pembuat onar di PKB, Yenny menelponnya. Yenny menanyakan legalisasi surat keputusan pembentukan tim investigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, apa yang dilakukan tim investigasi DPP PKB saat ini masih dalam proses meneliti dokumen dan mengumpulkan data. Karena itu, tim sama sekali belum melakukan konfirmasi kepada 7 orang yang dinilai pembuat onar.
"Saya dalam pengumuman menolak menyebut nama. Nama-nama yang beredar itu kan sudah ada sebelum pengumuman. Dan semua pakai kata dugaan," jelasnya.
Soal SK pembentukan tim investigasi, menurut Nursyahbani, sah. Sebab dibuat oleh Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar.
Bila dipanggil ke pengadilan akan datang? "Ya datanglah. Kalau tidak datang berarti tidak memberi pendidikan politik yang baik," ucap Nursyahbani. (nvt/mar)











































