Cak Imin Persilakan Yenny Gugat Tim Investigasi PKB

Cak Imin Persilakan Yenny Gugat Tim Investigasi PKB

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2008 13:39 WIB
Jakarta - Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar mempersilakan Yenny Wahid mengajukan gugatan terhadap tim investigasi yang dipimpin Nursyahbani Katjasungkana. Alasan yang dipakai Yenny, mencemarkan nama baik dan landasan SK tim investigasi tidak sah, dibantah Muhaimin.

"Silakan saja kalau menggugat. Karena yang kita buat bersifat organisatoris. Justru harus cari biang kerok dari masalah semua ini. Tidak ada itu yang mengarah pada pencemaran nama baik," kata Cak Imin, sebutan Muhaimin Iskandar kepada wartawan di sela-sela rapat paripurna di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (10/4/2008).

Muhaimin mengklaim, hingga kini dirinya masih diberikan mandat oleh Muktamar Semarang dan Musyawarah Pimpinan DPP PKB untuk mengambil langkah-langkah menyelamatkan organisasi. Makanya dia akan tetap mengendalikan partai untuk persiapan Pemilu 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya masih memiliki mandat dari muktamar maupun muspim untuk menyelamatkan PKB," tuturnya.

Ditanya soal pernyataan Yenny yang mengatakan PKB yang benar adalah Gus Dur? Muhaimin menjawab, PKB punya aturan dalam AD/ART. "PKB yang benar ya sesuai muktamar Semarang. Di situ, ada Gus Dur, ada AD/ART dan ada saya," jelas Cak Imin.

Pada 3 April, tim investigasi PKB bentukan Muhaimin Iskandar yang diketuai Nursyahbani menyebut ada 7 pembuat onar di tubuh PKB. Nursyahbani menolak menyebutkan nama-nama mereka. Namun anggota tim sempat membuka inisial 4 dari 7 orang itu yaitu AJ, S, MA dan HT. (mar/ptr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini