Fatwa Natal Haram untuk Muslim Bukan Keluaran Hamka

Fatwa Natal Haram untuk Muslim Bukan Keluaran Hamka

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2008 13:02 WIB
Jakarta - Salah satu fatwa Buya Hamka saat menjabat Ketua MUI yang terkenal adalah soal natal. Ia mengharamkan muslim mengucapkan atau merayakan natal bersama umat Nasrani.

Fatwa itu menimbulkan kontroversi. Hamka lalu memilih mundur dari kursi ketua MUI untuk memperhatikan prinsipnya.

Begitulah kisah yang umum didengar tentang Hamka. Tetapi ketua PP Baitul Muslimin Hamka Haq punya pandangan berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bisa saja Hamka mundur karena tidak setuju dengan fatwa itu. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI tanpa berkoordinasi dengan dirinya sebagai ketua.

"Mundur karena tidak ada koordinasi. Fatwa bukan karena lewat rapat pleno yang berada di bawahnya," kata Haq dalam sambutan Peringatan 100 Tahun Buya Hamka di Hotel Bumikarsa, Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (10/4/2008).

Fatwa semacam itu, menurut Haq, hampir tidak mungkin ditelurkan Hamka. Bagi Haq, Hamka adalah seorang pluralis.

"Dia berpendapat semua manusia akan masuk surga. Semua agama punya kebenarannya masing-masing," terangnya. (gah/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads