Al Amin dan Azirwan Dibidik 5 Pasal Korupsi

Al Amin dan Azirwan Dibidik 5 Pasal Korupsi

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2008 12:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa pasal sangkaan korupsi kepada anggota Komisi IV DPR RI Al-Amin Nur Nasution dan Sekda Bintan Azirwan.

"Kedua tersangka tersebut akan djatuhi sangkaan pasal 5, pasal 11, pasal 12 aΒ  dan 12 b, serta pasal 13 UU/31 tahun 1999 jo UU 20/2001," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2008).

Pasal tersebut melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji karena jabatannya. Selain itu, di dalam pasal ini juga melarang seseorang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa hari lagi akan kita periksa sebagai tersangka," tambahnya.

Kini pihak KPK juga akan terus memeriksa barang bukti yang ditemukan, termasuk uang senilai 33.000 dolar Singapura yang ditemukan di dalam mobil Al Amin. "Kita masih cari kaitannya," pungkasnya. (rdf/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads