Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Djoko Zakaria saat dihubungi detikcom, Kamis (10/4/2008).
Dia menjelaskan, proses pemindahan ibukota kabupaten itu memerlukan pembebasan lahan yang luasnya sekitar 37.000 hektar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk pariwisata, pemda setempat akan bekerja sama dengan Singapura dan Johor. Kawasan itu sejak dulu sudah menjadi milik masyarakat dan terdapat perkebunan rakyat. Karenanya tidak termasuk kawasan hutan lindung.
"Kalau itu diributkan menjadi kawasan lindung, kami juga tidak tahu, sebab kami sendiri hanya sekadar melanjutkan keputusan tahun 2004 yang mengharuskan ibukota pindah ke Tanjung Pinang. Kami sendiri merupakan anggota Dewan masa bakti 2005-2009," jelas Djoko.
Dia melanjutkan, dalam APBD 2007 telah disediakan dana alokasi pembangunan Rp 40 miliar untuk pemindahan ibukota. Untuk tahun 2008, dialokasikan kembali Rp 56 miliar.
Terkait tudingan adanya pengalihan lahan, Djoko dan pihaknya tidak mencampuri urusan tersebut. Dia meminta semua pihak menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dalam kasus penangkapan Sekda Bintan oleh KPK.
"Soal KPK menyebut terjadi pengalihan lahan ya itu urusan KPK. Tapi menurut kami, pemindahan ibukota memang membutuhkan lahan. Dan pemindahan ibukota atas PP 38/2004," pungkasnya. (ptr/nvt)











































