"Jika KPK telah menetapkan sebagai tersangka, tidak ada pilihan lain kecuali memberi sanksi tegas yakni diberhentikan," ujar koordinator forum masyarakat peduli parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salam.
Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti rombongan DPD yang mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis(10/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebastian juga meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena menurutnya, kemungkinan ada anggota Komisi IV DPR lainnya yang juga terkait dengan dugaan penyuapan ini.
"Kasus ini memberi dampak terhadap citra DPR. KPK harus terus mengusut, karena kemungkinan ada anggota Komisi IV lain yang terkait," jelasnya.
Sebastian menambahkan, terbongkarnya kasus ini bisa menjadi langkah awal untuk terus membuka praktik kotor yang terjadi di tubuh DPR.
"Kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar semua praktik kotor yang dilakukan oleh DPR untuk kepentingan pribadinya," pungkasnya. (mly/mly)











































