"Bentuk penyuapan lebih detil harus lebih diatur," kata Sekjen DPP PDIP Pramono Anung usai menghadiri peringatan 100 tahun Hamka di Hotel Bumikarsa, Bidakar, Jl Gatot Subroto, Kamis (10/4/2008).
Menurut Pram, dalam UU Tindak Pidana Korupsi masalah gratifikasi telah diatur. Namun masalah perempuan dalam kasus Al Amin, dia tidak mau berspekulasi apakah masuk gratifikasi atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pasal 12 b ayat 1 UU Tipikor berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (mly/ana)











































