Gratifikasi Berbentuk Perempuan Harus Diatur UU

Gratifikasi Berbentuk Perempuan Harus Diatur UU

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2008 12:26 WIB
Jakarta - Perempuan yang ditangkap bersama Al Amin disebut-sebut menjadi 'bonus' demi memuluskan alih status hutan lindung di Pulau Bintan, Kepri. Jika memang ada bentuk gratifikasi perempuan, maka harus ada aturannya secara detil dalam UU.

"Bentuk penyuapan lebih detil harus lebih diatur," kata Sekjen DPP PDIP Pramono Anung usai menghadiri peringatan 100 tahun Hamka di Hotel Bumikarsa, Bidakar, Jl Gatot Subroto, Kamis (10/4/2008).

Menurut Pram, dalam UU Tindak Pidana Korupsi masalah gratifikasi telah diatur. Namun masalah perempuan dalam kasus Al Amin, dia tidak mau berspekulasi apakah masuk gratifikasi atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bentuk suap dalam UU sudah diatur termasuk soal normanya. Kalau ada suap seperti itu termasuk pelanggaran, menurut saya, itu termasuk dalam wilayah yang bisa dituntut," ujar dia.

Dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Pasal 12 b ayat 1 UU Tipikor berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (mly/ana)


Berita Terkait