"Apakah pemerintah yang mengubah mengejar manfaat ekonomi jangka pendek dengan membangun gedung perkantoran dan sebagainya dan mengorbankan fungsi alam?" kata political advisor Greenpeace Arief Wicaksono ketika dihubungi detikcom, Kamis (10/4/2008).
Menurutnya, kalkulasi jangka panjang dan pendek itu harus diperhitungkan dalam melakukan alih fungsi hutan. Hutan lindung, lanjutnya, berfungsi menjaga ekosistem dan tata air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih fungsi hutan di Bintan ini, imbuhnya, bukan hal yang baru. Kasus ini merupakan puncak gunung es pengalihfungsian hutan lindung di Indonesia.
"Ada peraturannya, PP 2/2008 tentang sewa hutan. Ada juga mekanisme tukar guling dan area penggunaan lain (APL)," lanjut dia.
Pemerintah dalam mengatur hutan lindung dinilai tidak konsisten. Sebab pemerintah sendiri yang menetapkan hutan lindung, tetapi pemerintah sendiri juga yang mengalihfungsikannya.
"Ada banyak peraturan yang saling kontradiktif. Kenapa ditetapkan kalau dialihfungsikan. Pelanggaran tata ruang itu bukan masyarakat yang melakukan tapi pemerintah," kata dia.
Komisi IV DPR yang menyatakan LSM turut terlibat dalam mengambil keputusan tentang pengalihfungsian hutan lindung, ditanggapi nyinyir oleh dia.
"Kita belum pernah ke sana. Kalau LSM kan banyak ya. Ada LSM yang dibikin pemerintah untuk pembenaran. Kalau kita nggak. Kita berprinsip tidak boleh lagi ada penggundulan hutan," tandas Arief. (nwk/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini